Wanita Haid Harus Qadha Shalat
Pertanyaa:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, jika seorang wanita telah suci dari haidhnya pada waktu ashar atau di waktu isya, apakah diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat zuhur dan maghrib karena kedua waktu itu memungkinkan untuk dijama’?
Jawaban:
Jika seorang wanita telah suci dari haid atau nifasnya di waktu ashar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat zuhur di antara dua pendapat para ulama, karena kedua waktu shalat itu adalah satu bagi orang yang berhalangan seperti seorang yang sakit atau musafir, juga wanita ini pun mendapatkan halangan dikarenakan tertundanya kesuciannya dari darah nifas atau darah haidh. Demikian pula jika ia mendapatkan kesuciannya di saat isya, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya dengan cara manjama’ sebagaimana disebutkan di atas. Beberapa sahabat telah menfatwakan hal ini.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait haid dan nifas:
1. Menggauli Istri yang Sedang Hamil.
2. Wudhu Bagi Wanita Haid.
3. Cara Mengetahui Masa Suci Haid.
🔍 Hukum Dagang Islam, Doa Ke Kuburan, Dalil Haramnya Riba, Seperangkat Alat Sholat Terdiri Dari, Niat Solat Jamak Takdim, Bacaan Sujud Dalam Sholat